Web Stikom CKI

universitas swasta teknik informatika terbaik di jakarta

universitas swasta teknik informatika terbaik di jakarta -
Gresik-Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi di lapangan tidak sedikit masalah. Ini dinyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Memang di lapangan tidak sedikit masalah (PPDB Sistem Zonasi, Red) yang butuh dievaluasi. Tapi tanyakan lebih detail untuk Menteri Pendidikan (Mendikbud Muhadjir Effendy, Red)," katanya ketika ditanya wartawan usai pembagian 3.200 sertifikat tanah di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Kamis (20/6/2019).

Menanggapi permintaan Jokowi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengerjakan revisi PPDB, terutama untuk kuota Jalur Prestasi dari sebelumnya lima persen menjadi lima persen hingga 15 persen. "Berdasarkan arahan Presiden (Jokowi, Red) maka ditetapkan adanya fleksibilitas Jalur Prestasi atau yang sedang di luar zona. Akhirnya kami putuskan diciptakan rentangnya dari lima sampai 15 persen guna Jalur Prestasi," ujar Didik Suhardi PhD, sekretaris kenderal (sekjen) Kemendikbud di Jakarta, kemarin (20/6/2019).

Diubahnya rentang Jalur Prestasi itu untuk menampung siswa-siswi yang mempunyai prestasi dan hendak sekolah yang sedang di luar zonanya. Revisi itu dilaksanakan dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) No 51/2018 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Didik menambahkan, revisi tersebut telah dibawa ke Kemenkumham dan diduga selesai hari ini, (21/6/2019). Kemendikbud bakal segera mengirim surat edaran untuk dinas edukasi di daerah. Harapannya, wilayah yang masih bermasalah PPDB dapat menemukan solusi. "Untuk wilayah yang PPDB-nya tidak bermasalah, tidak perlu mengekor revisi ini," ujarnya.

Dalam peluang itu, Didik menambahkan, Kemendikbud telah mengoleksi kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dari semua Indonesia dan diketahui bahwa permasalahan PPDB dikarenakan sebanyak orang tua yang tidak puas sebab anaknya tidak tertampung di sekolah favorit, sebenarnya mempunyai prestasi yang baik.

Berdasarkan keterangan dari Didik, dengan Sistem Zonasi ini malah memperluas sekolah kesayangan dan dapat diakses murid dari seluruh kalangan. Sekolah kesayangan bukan sebab muridnya yang bagus, tetapi proses pembelajaran di sekolah itu, sampai-sampai menghasilkan siswa yang bagus pula.

"Untuk tersebut semua pihak mendukung kepandaian Zonasi ini. Apalagi sekolah publik, tidak memisahkan siapapun. Tidak melulu anak pintar, namun anak yang rumahnya tidak jauh dari sekolah tersebut harus dapat ditampung. Jadi tidak terdapat diskriminasi," kata Didik.

Penerimaan siswa baru 2019 dilakukan melalui tiga jalur, yakni Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Orangtua. Dalam urusan ini, kuota Zonasi telah termasuk peserta didik yang tidak dapat dan penyandang disabilitas di sekolah yang mengadakan layanan inklusif.



Kisruh Jatim

Sementara massa orang tua siswa yang memprotes Sistem Zonasi tercebur aksi saling dorong dengan aparat yang berjaga di depan kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Kamis (20/6). Bahkan, massa sempat memblokir Jalan Raya Jagir sekitar lima menit dan tidak banyak lebih tenang saat didatangi Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan.

Salah seorang perwakilan orang tua siswa, Fitri Suhermin menyatakan kecewa sebab peladen atau server yang telah diblokir pada Rabu (19/6/2019) dimulai kembali pada Kamis dini hari.

Sebelumnya, pencatatan PPDB daring Sistem Zonasi Kota Surabaya memang kembali dimulai pada Kamis mulai pukul 00.22 WIB dan ditonton langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di ruang IT PPDB di Fakultas Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. "Ternyata ditutupnya peladen melulu untuk mendinginkan kami. Tapi, kami tetap hendak peladen diblokir dan PPDB zonasi dibatalkan," tegas wali siswa asal SDN Barata Jaya Surabaya tersebut.

Ia pun mengungkapkan kekecewaannya sebab pada sistem itu anaknya tidak dapat masuk ke SMP Negeri 8 yang berjarak melulu 700 meter dari rumahnya. "Yang diterima NUN (Nilai Ujian Nasional) lebih kecil, namun jaraknya memang lebih dekat," ucapnya.

Sementara salah seorang siswa, Tania Zalzabila Febrianti memiliki NUN 24 dengan rata-rata delapan, tetapi tetap tidak dapat masuk ke sekolah negeri terdekat. Jika mesti bersekolah di SMP swasta, keluarganya tidak bakal mampu.Soalnya ayahnya seorang satpam dengan gaji kecil. "Saya minta keadilannya. Saya hendak bersekolah. Saya tidak mampu andai harus bersekolah di SMP swasta," tandasnya.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, kepandaian Zonasi yang diterapkan semenjak 2016 menjadi pendekatan guna mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan.

Dia meminta pemerintah wilayah (pemda) bisa turut menyerahkan pemahaman untuk masyarakat bahwa kepandaian tersebut tidak hanya dipakai untuk PPDB, tetapi pun untuk membenahi sekian banyak  standar nasional pendidikan. "Ini mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, lantas kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti bakal ditangani berbasis Zonasi," terangnya.

Di beda pihak, Anwar Hudijono, adik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan ikhlas andai kedua anaknya, Al Uyuna Galuh Cintania dan Al Uyuna Galuh Cantika tidak diterima di sekolah favorit, SMA Negeri 1 Sidoarjo menyusul diterapkannya Sistem Zonasi. "Saya ikhlas, barangkali Allah telah memilihkan jalan yang terbaik guna kedua putri kembar saya ini," katanya ketika dikonfirmasi di rumahnya di Sidoarjo, Kamis (20/6/2019).

Anwar yang adalahanak nomor delapan dari sembilan orang bersaudara ini menyatakan kedua anaknya tersebut mendaftar melewati jalur nonakademik, yakni berbekal medali emas Kejurnas Pencak Silat. "Sedangkan yang satunya lagi berbekal medali perak lomba film Indie," katanya.

Ia mengatakan, kedua anaknya adalahkeponakan yang sangat disayang Mendikbud, namun nasib berbicara lain dan anaknya mesti sekolah swasta, yaitu di SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo. "Rumah kami ini jaraknya 2,4 kilometer dari SMAN 1 Sidoarjo. Mungkin yang diterima di sekolah tersebut memang jauh lebih baik dari kedua anak saya ini," tandasnya.

Anwar mengaku, Sistem Zonasi ketika ini sudah lumayan bagus karena dapat mengganti disparitas antara sekolah kesayangan dengan sekolah pinggiran yang sekitar ini terjadi di masyarakat.

"Dengan demikian, murid yang sekitar ini tidak sedikit memilih sekolah kesayangan yang notabenenya melulu dihuni oleh anak pintar dan orang dapat kini dapat diganti," katanya.



Sistem di DKI dan Sekitarnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memakai petunjuk teknis PPDB 2019 yang dicocokkan dengan kondisi dan situasi ibu kota. PPDB di Jakarta memutuskan Jalur Zonasi sebesar 70 persen, Non-Zonasi 25 persen, dan Afirmasi sebesar lima persen. "Dengan begitu, Jakarta tidak memakai sistem jarak rumah," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Ratiyono, Kamis (20/6/2019).

Apakah peserta PPDB dapat masuk di luar Zonasi, sementara nilai dia tinggi, menurut keterangan dari Ratiyono dapat melalui Non-Zonasi. "Bisa tersebut ada Non-Zonasi," jelasnya. Sama halnya dengan peserta PPBD di luar Jakarta yang ingin susunan ke sekolah DKI. "PPDB tersebut melalui luar Jakarta bisa bagian lima persen (Jalur Afirmasi, Red)," katanya

Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur (Jaktim) Muhamad Robi mengatakan, pertimbangan Jalur Zonasi diperbesar dan Non-Zonasi diperkecil untuk meminimalisir kemacetan di Jakarta," ujarnya untuk INDOPOS, kemarin.

Dia menjelaskan, pada PPDB tahun ini masih menggunakan susunan lama menurut nilai murni Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). PPDB DKI Jalur Zonasi akan dimulai pada 24, 25, dan 26 Juni mendatang. Sementara guna Jalur Non-Zonasi baru dimulai pada 5 dan 6 Juli mendatang. "PPDB Jalur Zonasi ini guna tingkat SMP dan SMA," terangnya.

Ketua Panitia PPDB SMPN 258, Ciracas, Jaktim Suwarto menuturkan, guna SMPN PPDB 2019 sebetulnya sistemnya sama dengan tahun lalu, kini Sistem Zonasi, sementara dulu lokal. "Sekarang Sistem Zonasi umum, Jalur Afirmasi," kata Staf Kesiswaan itu didatangi di SMPN 258 Jakarta, Kamis (20/6/2019) siang.

Untuk jalur umum, dilakukan mulai 24-26 Juni, mulai dari verifikasi berkas, pencatatan sampai proses seleksi, tergolong pengumuman. Bagi lapor diri pada 27-28 Juni 2019.

Sedangkan SMAN 2 Jakarta Barat (Jakbar) telah memblokir Jalur Inklusi dan Jalur Prestasi dalam PPDB 2019. Diketahui, tidak terdapat seorang pun murid inklusi yang diterima di sekolah unggulan se-Jakbar itu. Panitia PPDB SMA 2 Jakbar Maryanto mengatakan, bukan sebab pihaknya menampik siswa inklusi. Hanya saja, sekitar membuka proses pencatatan sekaligus verifikasi pada 12 Juni lalu, tidak satupun murid inklusi yang mengikutsertakan diri. Padahal kuota murid inklusi sejumlah dua orang pada setiap regu belajar (rombel) atau sejumlah 12 orang dari enam rombel yang dimulai pihaknya pada PPDB 2019.

Di Kota Bekasi, gejala titip menitip calon murid dari semua calon orangtua SMA/SMK negeri mulai bermunculan. Uang jasa titip ditawarkan semua calo mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per siswa. "Sekarang sudah tidak sedikit calo siswa. Banyak orangtua murid yang mengadu ke saya. Mereka sempat ditawari oleh semua calo untuk dapat menitipkan anaknya masuk sekolah di SMA negeri. Tawarannya mulai dari Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga ada yang Rp 50 juta per siswa," kata Kobul Imam, pengamat edukasi Kota Bekasi, Kamis (20/6/2019).

Rata-rata semua calo tersebut, lanjut Imam, selalu menantikan orangtua tampak pusing dengan nasib anaknya untuk itu di luar sekolah. Sementara Kepala Cabang Bekasi pada Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Herry Pancasila menyatakan tidak terdapat peluang semua calo untuk dapat menitipkan murid di sekolah. Ini sebab semua pencatatan menurut online. "Mana ada kesempatan siswa titipan dapat ada, semuanya melewati jalur online," tandasnya.

Disinggung peluang tersebut rentan di Sistem Zonasi, kata Herry, paling tidak benar. Sebab pihaknya lebih dulu mengerjakan verifikasi data kependudukan, sampai-sampai titik koordinat lokasi tinggal siswa menjadi penentu. "Sekali lagi tidak ada kesempatan untuk calo," tegasnya.

Soroti Aspek

Pengamat Pendidikan Darmaningtyas menilai Sistem Zonasi ini sebagai suatu kepandaian yang merugikan siswa, sebab besarannya terdapat di angka 90 persen. "Saya tersebut orang yang semenjak dulu berusaha supaya anak-anak bisa diterima di sekolah negeri yang terdapat di sekitarnya. Tetapi tersebut kan tidak berarti laksana yang dilaksanakan sekarang, Zonasi 90 persen," ujarnya.

Angka 90 persen, lanjutnya, mematikan peluang siswa dengan keterampilan akademik unggul guna mendapat sekolah negeri unggulan, karena dalil jarak lokasi tinggal dan sekolah. "Celaka lagi kalau tersebut anak dari family miskin, aslinya telah pintar seharusnya dapat sekolah negeri. Tapi sebab letak rumahnya berjauhan dari sekolah, kesudahannya dia tidak dapat bersekolah di sekolah negeri," tandas Darmaningtyas.

Ia mengatakan, Sistem Zonasi yang diniatkan guna meratakan kualitas pendidikan malah akan mendatangi hasil yang sedikit bertolak belakang dari yang diinginkan. "Zonasi tersebut akan membuat pemerataan pendidikan, tapi edukasi yang rendah kualitas. Pemerataan mutu edukasi yang rendah saya percaya, tetapi bila pemerataan mutu edukasi yang baik, nggak!" tegasnya.

"Anda boleh percaya 10 tahun ke depan anda akan susah menggali sekolah yang baik. Mana sekolah yang baik ke depan? (Semua sekolah, Red) rata tidak berkualitas," tuturnya.

Bukan tanpa alasan, kata Darmaningtyas, salah satunya alasannya sebab persebaran guru yang tidak terdistribusikan secara merata. Guru-guru berbobot | berbobot | berkualitas yang tidak sedikit terpusat di sekolah-sekolah negeri kesayangan usahakan disebar keberadaannya. Dengan demikian, bobot tenaga pendidik di tiap sekolah dapat menjangkau titik yang tidak cukup lebih setara.

Di samping guru, kemudahan sekolah yang masih timpang pun menjadi penyebab lain kenapa pemerataan belum bisa terwujud. Maka, perbaikan di dua aspek tersebut menjadi sangat urgen untuk segera dilaksanakan jika memang merindukan kualitas edukasi yang baik melewati Sistem Zonasi. "Kalau tidak, sekolah yang di perkampungan-perkampungan itu dilatih oleh guru yang asal-asalan, fasilitasnya pun terbatas, maka yang bakal terjadi ialah pemerataan mutu edukasi yang rendah," tandasnya.

Pengamat Pendidikan dari Universitas Indonesia (UI) Hanamen Samuel mengatakan, idealnya gedung sekolah yang mesti di bina pemerintah masing-masing wilayah di tiap kecamatan menjangkau tiga gedung SMA/SMK Negeri. Sehingga penerapan Sistem Zonasi dalam pengamalan PPDB tersebut dapat maksimal berjalan. "Karena belum meratanya bangunan sekolah negeri ini yang menciptakan sistem tersebut tak jalan. Ini yang tidak dipertimbangkan sama pemerintah. Jadi kini masyarakat pun diciptakan resah dan khawatir dengan sistem ini," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Hanamen menilai pemerintah wilayah (pemda) sangat dapat untuk membina dua atau tiga sekolah negeri masing-masing tahun. Karena, plot APBD yang dimiliki lumayan besar. Namun, yang terjadi konsentrasi pembangunan sarana pendidikan tersebut tak dikhususkan sama sekali. "Difokuskan guna pembangunan jalan dan yang lain. Mungkin ada peningkatan ruang ruang belajar baru, tetapi tersebut tidak dominan  besar. APBD tentu sangat sanggup membina sekolah negeri," paparnya.
Lebih lanjut, Hanamen juga menyatakan, koordinasi ulasan sarana edukasi antara Pemkot/Pemkab dengan DPRD tiap wilayah tidak berlangsung dengan baik. Selain tersebut minimnya peningkatan guru oleh pemerintah pusat ke wilayah membuat sangkarut penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, penerapan Sistem Zonasi itu tak berjalan cocok tujuan.

"Bisa dihitung berapa daya tampung sekolah dengan jumlah guru. Kalau terdapat gedung baru dan jumlah guru yang ideal apapun sistem yang diciptakan pasti berjalan. Pembahasan soal ini yang tidak dilaksanakan legislatif sama eksekutif tiap wilayah setiap tahun," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Thamrin mengakui, andai pembangunan gedung SMA/SMK Negeri di wilayahnya belum merata di masing-masing kecamatan. Saat ini, jumlah SMAN melulu 13 gedung, dan SMKN menjangkau tiga gedung. Sedangkan jumlah kelulusan murid SMP guna melanjutkan ke SMA/SMK 2019 menjangkau 27.320 orang. "Daya tampung sekolah melulu 300 murid SMAN/SMKN. Kalau jumlahnya tidak tertampung ya masuk swasta. Baru terdapat di satu tiap kecamatan dan tersebut memang belum ideal dengan jumlah kelulusan yang terdapat tiap tahun," katanya.

Thamrin mengatakan, usaha membina SMAN/SMKN yang dibahas bareng DPRD menuai kendala. Salah satunya minimnya lahan dan perkiraan pembebasan yang tinggi. Akibatnya, sejumlah sekolah yang di bina pun mesti menumpang di sejumlah bangunan sekolah swasta dan negeri.

Sedangkan, Kepala Disdik Kabupaten Tangerang Hadisa Mahsur menuliskan, masih kewalahan mengemban PPDB dengan Sistem Zonasi. Sebab, penggemar sekolah negeri oleh puluhan ribu murid dari ratusan desa paling besar. Sementara gedung SMA/SMK Negeri yang dipunyai terbatas, yaitu 29 gedung SMAN dan 12 SMKN yang tersebar di 29 kecamatan.
"Masalahnya, informasi Zonasi ini yang tak lengkap diterima menyeluruh masyarakat. Mereka berpikir kalau bermukim di kecamatan yang terdapat SMAN/SMKN tentu akan diterima. Memang telah mau diperbanyak sekolah negeri lagi, tapi tentu akan kurang sebab penduduknya pun meningkat tiap tahun," katanya.

Wakil Ketua DPRD Tangsel Tubagus Bayu Murdani menilai munculnya keresahan masyarakat berhubungan pelaksanaan PPDB 2019 ini dampak kesalahan dari Kemendikbud. Sebab, penerapan Sistem Zonasi yang diserahkan ke Disdik tiap provinsi tidak diimbangi dengan kajian lapangan, yaitu mengkaji jumlah sekolah negeri yang dipunyai dengan jumlah kelulusan.
"Itu kekeliruan besar Kemendikbud. Harusnya ada kesebelasan pengkaji di tiap daerah, baru lantas menilai sistem apa yang sesuai dilaksanakan dalam PPDB. Jadi pemkot atau pemkab tidak dapat disalahkan," tandasnya.


Ketua DPRD Depok,Hendrik Tangke Allo menambahkan, timbulnya kekisruhan PPDB 2019 sebab pengelolaan SMAN/SMKN diserahkan sepenuhnya ke pemprov. Akibatnya, program PPDB yang diciptakan pemkot/pemkab tidak berjalan. Artinya, semua kebijakan tersebut ada ditangan pemprov saja, sedangkan andai terjadi masalah tersebut tanggung jawab sarat Disdik Kabupaten/Kota masing-masing. (ant/ wok/nas/ibl/dny/cok)


Alamat Kami
Jl Radin Inten II Duren Sawit Seberang Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Jakarta Timur, Telp. 021 - 8661 4332


Post a Comment

0 Comments

TANYA VIA WHATSAPP!!